Bea Cukai Siap Tindak Tegas Pelanggar BKC
Karena itu, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari aparat penegak hukum di daerah.
“Kegiatan kerja sama kami lanjutkan dengan sosialisasi terkait ketentuan cukai dan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal, rokok elektrik ilegal, dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Hatta.
Sementara itu, di Bandar Lampung, Tim Penyidik Bea Cukai Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua berkas perkara pelanggaran di bidang cukai ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (13/4).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hatta mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah hasil sinergi penindakan antara Bea Cukai Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar pada 18 Maret 2022 lalu.
“Terkait dua perkara tersebut, kami menyerahkan dua tersangka berinisial M dan S serta barang bukti berupa 1.190.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,'' ungkapnya.
Dari pelanggaran ini, ada potensi kerugian negara hingga Rp 953.986.000.
Sinergi ini diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai.