Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Ribuan Kumbang dan Kelabang Kering
"Perizinan ekspor yang diwajibkan oleh instansi terkait atas suatu komoditas barang ekspor tersebut bertujuan melindungi kelestarian alam dalam negeri guna kepentingan generasi bangsa ke depannya," katanya.
Kedua pengiriman barang tujuan ekspor ini mengindikasikan adanya penghindaran pemenuhan kewajiban kepabeanan dan melanggar Pasal 53, Ayat 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu memberitahukan barang yang diekspor secara tidak benar.
Sebagai tindak lanjut kasus, ribuan kumbang dan kelabang telah ditegah petugas Bea Cukai, diserahterimakan kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tak henti, kami mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, khususnya sebagai community protector. Caranya, bisa dengan turut menjaga kelestarian alam dengan tidak melakukan penangkapan dan penyelundupan hewan atau tumbuhan liar secara masif, khususnya diselundupkan untuk diekspor," tandas Finari. (mrk/jpnn)