Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu di dalam Bola Batu dari Kongo
Finari menambahkan, pada hari yang sama, Jumat (23/07), tim gabungan Bea Cukai dan Polri ini melakukan pengembangan kasus.
Tim mengamankan seorang pria bernisial A, yang berperan sebagai penerima barang kiriman yang tinggal di Kembangan Selatan, Jakarta Barat
“Barang kiriman berasal dari Kongo, Afrika Tengah," katanya.
Finari mengatakan modus yang digunakan penyelundup kali ini cukup unik.
Kemasan sabu-sabu disembunyikan di dalam bola batu malasit, dan juga terdapat beberapa patung binatang kecil sebagai pengalih perhatian. “Jumlahnya pun cukup banyak, yaitu 10 kilogram,” kata Finari.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (*/jpnn)