Bea Cukai Sosialisasikan Aturan IMEI hingga KITE IKM Lewat Radio
Registrasi IMEI didasari oleh Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, dan berkaitan dengan Permenperin Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
Penerapan pengawasan dan pelayanan registrasi IMEI tetap mengacu pada mekanisme impor HKT tersebut. Apabila mekanisme impor melalui barang bawaan penumpang, maka mengacu pada Permenkeu Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Sementara, untuk mekanisme Barang Kiriman mengacu pada Permenkeu Nomor PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Sudiro menjelaskan, bagi barang HKT bawaan penumpang dari luar negeri wajib dilakukan registrasi IMEI di Posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Wow, WhatsApp Ternyata Memiliki Menu Rahasia yang Berguna Bagi Pelanggannya
Penumpang terlebih dahulu akan diarahkan untuk registrasi IMEI secara mandiri melalui laman situs resmi beacukai.go.id pada menu registrasi IMEI. Selanjutnya penumpang mendapatkan QR Code sebagai tanda terima registrasi yang kemudian akan dipindai pada sistem Bea Cukai untuk melakukan pengaktifan HKT.
"Serta penerbitan surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP) dalam hal HKT tersebut masuk kategori barang baru dan terutang bea masuk serta pajak dalam rangka impor," kata Sudiro.
Masih berkaitan dengan IMEI, Bea Cukai terus mengedukasi masyarakat akan aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan seperti dilakukan di Tanjungpinang dengan program Customs on Air bersama RRI Pro 2 Tanjungpinang 92,10 FM.