Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Mengedukasi Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi terkait informasi mengenai kepabeanan. Selain menambah pengetahuan, kegiatan itu juga untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Hal itu dilakukan oleh Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan radio setempat. untuk menyosialisasikan aturan terkait pembelian barang dari situs e-commerce internasional.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Suryana, banyaknya promo di berbagai situs e-commerce membuat masyarakat tergiur untuk membeli barang dari luar negeri.
Suryana menjelaskan bahwa diskon merupakan komponen yang dapat mengurangi harga barang impor sepanjang berlaku umum dan dapat dibuktikan oleh penerima barang. Tetapi, tidak semua promo e-commerce diakui sebagai komponen pengurang harga barang.
"Promosi yang diakui sebagai komponen pengurangan harga adalah seperti flash sale dan share buy, sedangkan promo berupa voucher, kupon, cashback, dan hadiah tidak diakui sebagai komponen pengurang harga barang impor,” kata Suryana, Senin (26/4).
Di wilayah Sulawesi Utara, Bea Cukai Bitung beserta eksportir dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di lingkungannya juga giat melakukan sosialisasi bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).
Kegiatan itu fokus pada sosialisasi aplikasi CEISA 4.0 Ekspor dan asistensi portal pengguna jasa yang tujuannya untuk lebih memberikan pemahaman, baik kepada pegawai Bea Cukai ataupun pengguna jasa.
Terpilihnya Bea Cukai Bitung sebagai kantor piloting tahap I aplikasi CEISA 4.0 Ekspor merupakan suatu tantangan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa.