Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia

Selasa, 24 September 2024 – 15:31 WIB
Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia - JPNN.COM
Bea Cukai konsisten mensosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai untuk para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri. Foto: Bea Cukai

Kegiatan itu diikuti oleh 147 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.

Pemaparan materi difokuskan pada tiga mekanisme impor barang milik pekerja migran, yaitu barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahaan.

"Kami menjelaskan bahwa para pekerja migran yang tercatat di BP2MI dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh dengan jumlah pengiriman maksimal tiga kali dalam setahun dan setiap pengiriman maksimal FOB USD 500. Jika melebihi 500 USD, maka atas selisih kelebihannya dipungut bea masuk 7,5% pajak dalam rangka impor,” tuturnya.

Sementara, untuk aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan disampaikan untuk HKT milik pekerja migran yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh dengan ketentuan maksimal dua perangkat dalam satu kedatangan dalam periode satu tahun.

"Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dan semakin menambah wawasan bagi calon pekerja migran Indonesia terkait ketentuan impor barang," tutup Budi. (jpnn)


Bea Cukai konsisten mensosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai untuk para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri.

Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close