Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan Bagi Pengguna Jasa dan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai wilayah memberikan pelayanan berupa edukasi bagi para pengguna jasa dan masyarakat umum terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.Be
"Melalui sosialisasi ini diharapkan pengguna jasa ataupun masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan," kata Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Hatta Wardhana dalam keterangan di Jakarta, (15/4).
Hatta menyebutkan Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi kali ini di antaranya di Bandara Soekarno-Hatta, Bogor, Cikarang, dan Pekanbaru.
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan sosialisasi terkait fasilitas barang pindahan dan registrasi IMEI bersama pihak Kementerian Luar Negeri dan perwakilan negara asing untuk dapat menyamakan persepsi, melalui sosialisasi peraturan kepabeanan dan cukai.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan diatur mengenai barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Pada intinya syarat untuk mendapatkan fasilitas, penumpang yang mengajukan permohonan harus paling singkat satu tahun berada di luar negeri dan barangnya harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum penumpang tiba di Indonesia.
"Selain itu, bagi penumpang yang belum termasuk kategori pindahan, masih mendapatkan fasilitas USD 500 dan pastinya diberikan asistensi untuk registrasi IMEI," ucap Hatta.
Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan sosialisasi pengajuan dan proses keberatan sesuai PMK Nomor 51/PMK.04/2017 dengan mengundang seluruh pengguna jasa serta masyarakat.