Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT dan Program Gempur Rokok Ilegal

Selasa, 08 Desember 2020 – 23:59 WIB
Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT dan Program Gempur Rokok Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

Menurutnya, hingga Oktober 2020 telah dilakukan 24 kali penindakan terhadap  9.848 batang rokok ilegal.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 8.217.630," katanya.

Sisi lain, Bea Cukai Kudus menggelar  focus group discussion penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT, Senin (30/11).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan Bea Cukai Kudus, beberapa kabupaten di wilayah kerjanya telah memperoleh penilaian sangat baik atas pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

“Bagi kabupaten lain yang belum memperoleh penilaian sangat baik, perlu mengadakan kegiatan tambahan baik sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap  Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo,

Bea Cukai Kudus juga mengajak para pengguna jasa hasil tembakau aplikasi otomasi di bidang cukai (ExSIS).

Bea Cukai akan melakukan update terhadap aplikasi tersebut dan akan direncanakan terus berlangsung hingga 2024. 

Perubahan ini termasuk dengan menu pembuatan kode billing yang akan terdapat di aplikasi ExSIS.

Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close