Bea Cukai Sumbagtim dan Polda Sumsel Gelar Operasi Gabungan di Tengah Pandemi, Hasilnya Mengejutkan!
jpnn.com, PALEMBANG - Di tengah pandemi Covid-19 ternyata tidak menyurutkan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Polda Sumsel dalam konferensi persnya, pada Rabu (29/4) memaparkan hasil penindakan sepanjang April 2020.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyampaikan, sebelas tersangka telah diringkus dalam kurun waktu sebulan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel berkolaborasi dengan Bea Cukai Sumbagtim. "Di tengah gencar penyebaran virus Covid-19 justru para bandar, pengedar maupun kurir juga gencar untuk menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan situasi pandemi ini," ujarnya.
Dengan berhasil mengungkap kasus serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram lebih dan 468 butir pil ekstasi setidaknya anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Bea Cukai Sumbagtim berhasil menyelamatkan lebih dari 12 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kurang lebih 13.000 jiwa masyarakat dapat terselamatkan dari dampak narkoba dengan bersinergi bersama rekan Bea Cukai” Ujar Kombes Pol Supriadi.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagtim, Asep Munandar mengungkapkan salah satu tangkapan yang berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman paket narkoba melalui kurir menggunakan mobil pribadi yang berangkat dari Aceh menuju Lampung dan DKI Jakarta. Kemudian, Bea Cukai Sumbagtim dan Polda Sumsel bergerak cepat berkoordinasi melakukan operasi gabungan melalui joint investigation penindakan narkoba atas informasi tersebut.
Sabtu (18/4) lalu Tim Gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penindakan dan mengamankan kurir berinisial MD di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.000 gram yang dibungkus dengan kemasan teh China di dalam tangki mobil bahan bakar mobil jenis minibus berwarna hitam yang dikendarai oleh tersangka,” ungkap Asep.
Tersangka kini terancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atas kepemilikan dan membawa barang bukti sabu-sabu 1.000 gram tersebut.