Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka

Selasa, 03 September 2024 – 20:22 WIB
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka - JPNN.COM
Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) yang disita Bea Cukai Surakarta dalam penindakan di ruas Tol Ngawi-Solo, tepatnya di KM 516 pada Kamis (22/8) malam pukul 20.00 WIB. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai Surakarta menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dalam sebuah mobil saat melintas di ruas Tol Ngawi-Solo, tepatnya di KM 516 pada Kamis (22/8) malam pukul 20.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial ANG dan AGS.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman mengungkapkan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal dengan mobil travel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Surakarta bergerak menyisir ruas tol Ngawi-Solo KM 516 dan menghentikan kendaraan yang diidentifikasi sesuai target.

“Kami menemukan 570.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai cukai mencapai Rp 400 juta," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/90.

Selanjutnya seluruh barang bukti berupa kendaraan dengan dua orang beserta muatannya dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan dan hasil pengembangan, Bea Cukai Surakarta mengetahui pelaku mendapat perintah dari seseorang yang berdomisili di Boyolali, Jawa Tengah.

Akhirnya pada Jumat (23/8), Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan AGS dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus ini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 dan 56 UU Cukai.
Hasil dari gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dua tersangka atas nama ANG dan AGS yang kini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta.

Bea Cukai Surakarta menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam penindakan rokok ilegal di ruas Tol Ngawi-Solo pada Kamis (22/8) malam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA