Bea Cukai Ajak Masyarakat di Wilayah Ini Gempur Rokok Ilegal Lewat Berbagai Kegiatan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Purwokerto menggelar sosialisasi di bidang cukai bersama pemerintah daerah setempat.
Kegiatan sebagai upaya diseminasi peraturan tersebut bertujuan menyebarkan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan para stakeholders terkait.
Berbagai media digunakan Bea Cukai Yogyakarta untuk menyebarluaskan informasi, salah satunya melalui talkshow radio yang dilakukan di Radio GCD 98,6 FM Gunungkidul pada Senin (9/9).
Siaran radio bersama Satpol PP Gunungkidul bertujuan itu untuk mengenalkan cukai pada masyarakat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya berdampak negatif terhadap masyarakat ataupun lingkungan sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan perlu pembebanan pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
Bea Cukai Yogyakarta juga turut serta sebagai narasumber dalam Pelatihan Bimbingan Teknis Pengolahan Tembakau yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah DIY di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada 12-13 September 2024.
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama dengan Pemkab Kulon Progo yang dilaksanakan di Pasar Hewan Terpadu Pengasih pada Jumat (30/8),
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP pada Selasa (10/9) dan Kamis (12/9).