Bea Cukai Tangkap Kapal Tanker Pengangkut BBM Ilegal, Jumlahnya Wow
Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,023,562,800,00 dengan kerugian negara Rp 189,359,118,00.
Sampai dengan Oktober 2022, operasi tersebut menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp 244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 242 miliar.
Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp 685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 454,3 miliar.
“Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani. (jpnn)