Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Bernilai Rp 258 juta
jpnn.com, TASIKMALAYA - Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019.
Barang sitaan tersebut terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mencapai Rp 258.666.300.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Garut, Selasa (21/7) yang dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air yang tujuannya untuk merusak maupun menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan BMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tegahan dari 80 kali penindakan oleh petugasnya.
Di antaranya 1.342.019 gram tembakau iris ilegal senlai Rp143.507.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp27.892.470 dan rokok illegal sejumlah 194.040 batang dengan nilai sebesar Rp69.160.500 dan potensi kerugian negara sebesar Rp78.710.850.
Selain itu, 14,7 liter cairan vape senlai Rp29.260.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.604.200.
Sementara untuk barang hasil penindakan Satpol PP Kabupaten Garut yaitu berupa miras berbagai jenis sebanyak 206.705 liter senilai Rp15.888.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.778.845, rokok illegal sebanyak 1.660 batang senilai Rp830.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp838.300 serta tembakau iris sebanyak 200 gram.
“Jumlah total potensi kerugian negara dari sektor cukai tersebut mencapai Rp133,8 juta,” ujar Saefuloh.