Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan di Madiun Ini
Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sebelum menerima izin kawasan berikat, PT Sintec Industri Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.
Hal ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.
"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Agus.
Agus menegaskan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholders melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien. (mrk/jpnn)