Kanwil DJBC Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kepada PT Giwang Citra Laut
jpnn.com, TAKALAR - PT Giwang Citra Laut resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai.
Izin tersebut diserahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) kepada perusahaan pengolahan rumput laut pertama di Sulsel, khususnya Kabupaten Takalar pada Kamis (31/10).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Djaka Kusmartata mengatakan pemberian fasilitas kawasan berikat ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Ini bukti komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif," ujar Djaka Kusmartata.
Izin tersebut diberikan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel setelah pemaparan proses bisnis oleh pihak perusahaan sebagai salah satu langkah pemenuhan persyaratan dan prosedur perizinan.
Sebagai informasi, PT Giwang Citra Laut akan memproduksi Alkali Treated Cottonii (ATC) dan Semi Refinde Carrageenan (SRC) powder untuk memenuhi permintaan pasar global dengan tujuan ekspor ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat.
Untuk mewujudkan rencananya tersebut, PT Giwang Citra Laut menggelontorkan investasi senilai Rp 15 miliar.
Adapun fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor.