Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal, Nih Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengeglar operasi menghilangkan peredaran rokok ilegal di tanah air mengawali 2021 ini. Operasi di berbagai daerah itu juga digelar untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal sebagai dampak kebijakan tarif cukai 2021,
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai R Syarif Hidayat mengatakan bahwa Bea Cukai tidak henti-hentinya menindak segala bentuk upaya pelanggaran di bidang cukai.
“Kami masih akan terus melakukan penindakan atas upaya penyelundupan rokok ataupun peredaran rokok ilegal di Indonesia,” kata Syarif dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Bea Cukai di berbagai daerah melakukan operasi Gempur Rokok yang sudah dilakukan sejak 2018 dengan menindak beberapa upaya penyelundupan yang dilakukan lewat berbagai modus.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah yang mengangkut rokok polos senilai Rp 734,4 juta, Senin (8/2).
Sopir berinisial EP dan kernetnya (SL) mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai yang ditutupi dengan muatan buah naga dan salak.
Potensi kerugian negara yang dimankan diperkirakan mencapai Rp482,63 juta.
Tim Kanwil Bea Cukai Banten melakukan tiga kali penindakan di awal 2021 ini.