Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal, Nih Buktinya
Pada pekan berikutnya, tim Kanwil Bea Cukai Banten kembali mendapatkan informasi adanya percobaan penyelundupan rokok ilegal menuju Sumatera.
Tim P2 Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penindakan terhadap bus AKAP di sebuah rumah makan di Kota Cilegon.
Dari penindakan tersebut diperoleh barang bukti berupa 28.000 batang SKM tanpa dilekati pita cukai.
Total perkiraan nilai barang Rp 28.560.000 dengan potensi kerugian negara Rp 16.612.960.
“Meskipun kita masih berada di tengah pandemi, Bea Cukai akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal,” kata Syarif.
“Kami juga meminta masyarakat agar terus senantiasa menjadi mata dan telinga bagi segala hal ilegal yang terjadi di lapangan.” (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: