Bea Cukai Terus Menindak Rokok dan Miras Ilegal pada 2022, Lihat Barang Buktinya
Petugas mengejar kendaraan yang menjadi target operasi di gerbang tol Muktiharjo, Kota Semarang pada Jumat (8/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin 1,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya truk beserta sopir (MA) dan (AS) dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhir Juni 2022, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY telah berhasil mengamankan 33,6 Juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 37,45 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 25,5 miliar.
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Tegal. Menyambut adanya berbagai promo belanja di e-commerce pada tanggal-tanggal tertentu, Bea Cukai Tegal mengantisipasi modus pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi di gudang pusat penyortiran barang milik perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Tegal pada Kamis (7/7).
Koordinasi dilakukan Bea Cukai Tegal dengan perusahaan jasa ekspedisi ini lantaran adanya informasi masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal melalui kiriman paket.
Jumat (8/7) pukul 02.00 WIB hingga. 06.00 WIB, petugas Bea Cukai Tegal berada di Gudang Pusat Penyortiran di Kabupaten Tegal dengan didampingi bagian operasional dan gudang perusahaan jasa ekspedisi.
Paket-paket yang diperiksa atas dasar informasi berasal dari wilayah barat dan timur Kabupaten Tegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati puluhan paket berisi rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 289 ribu batang dengan total perkiraan nilai barang Rp 330 juta.