Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Banyumas
jpnn.com, BANYUMAS - Sinergi Bea Cukai Purwokerto dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta membuahkan hasil.
Pasalnya, mereka menggagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas.
Seluruh rokok ilegal itu dimuat dalam sebuah truk, dan ditindak saat melintas di jalan lingkar Tambak-Sumpiuh pada Senin (10/6) dini hari.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi intelijen adanya truk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas pada Minggu (9/6)
Tim pun segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan lingkar Tambak-Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan berhasil menemukan serta melakukan pengejaran terhadap truk terduga hingga menghentikannya pada pukul 02.15 WIB.
“Dari hasil pemerikasaan terhadap truk tersebut, kami mendapati lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Untuk perkiraan nilai barangnya sekitar Rp2,9 miliar, sedangkan potensi penerimaan negaranya lebih dari Rp2 miliar,” kata dia.
Kini seluruh barang bukti berserta sopir dan kernet truk telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung. (jpnn)