Bea Cukai Ungkap Jalin Kerja Sama dengan TNI dan BNN
Pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dilakukan dengan penanganan khusus mengingat helikopter tersebut merupakan super control item.
Hatta menjelaskan terhadap barang yang memenuhi ketentuan reimpor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang diekspor.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) barang yang telah diekspor bisa dilakukan impor kembali untuk keperluan perbaikan serta pasal 3 ayat (2) pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap PT Baswara Mahija Wahana karena telah memenuhi persyaratan.
“Bea Cukai Tanjung Emas memiliki kewenangan untuk memastikan barang baik jumlah dan jenisnya sesuai melalui pemeriksaan fisik barang impor. Pemeriksaan helikopter dilaksanakan di Bandara Ahmad Yani dan didampingi oleh pihak TNI selaku pemilik barang,” tambahnya.
Selain dengan TNI, Bea Cukai juga menjalin sinergi pengawasan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pengejawantahan fungsi community protector, khususnya kegiatan pengawasan terhadap narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno menerima kunjungan BNN Kabupaten Temanggung.
Kedua pihak mendiskusikan peningkatan kegiatan pengawasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Temanggung.
“Dengan adanya sinergi tersebut diharapkan kegiatan pengawasan dapat berjalan semakin efektif dan efisien, sehingga nantinya dapat memberikan hasil yang maksimal,” kata Hatta.