Bea Masuk Bikin Film Hollywood Tak Langsung Bisa Masuk
Selasa, 21 Juni 2011 – 05:05 WIB
Saat ini ada 600 layar bioskop. Sebanyak 500 layar dimiliki Grup 21 Cineplex, 70 sisanya oleh BlitzMegaplex, dan 30 lainnya oleh perusahaan lain. "Kita mesti meyakinkan tidak ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam distribusi film," kata Agus.
Salah satu cara untuk memperbaiki distribusi, kata Agus, adalah mewajibkan produsen film asing membuka cabang di Indonesia. Selain itu, industri penggandaan film juga perlu didirikan di tanah air. "Kalau seandainya bioskopnya nanti sudah sampe dua ribu bioskop, tapi kemudian copy film-nya hanya tiga puluh, ya tetap susah. Jadi, alangkah baiknya kalau usaha penggandaan film itu bisa dilakukan di Indonesia," kata Menkeu.
Kemenkeu telah merampungkan penyederhanaan tarif impor film. Tarif bea masuk ditetapkan Rp 21.000-22.000 per menit per copy. Sistem tarif spesifik itu, menggantikan tarif sebelumnya yang menggunakan skema advolarum (persentase), yakni 10 persen dari nilai pabean. Selain itu, importer juga dikenai PPN 10 persen dan PPh dalam rangka impor 2,5 persen. Untuk cara pemungutan PPN dan PPh, akan diatur kemudian.(sof)