Bebas Bersyarat Bukan Hanya Bagi Napi Korupsi
Rabu, 15 Juni 2011 – 16:26 WIB
Sebelumnya, Ditjen PAS merilis data tentang empat terpidana kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang mengantongi PB. Empat terpidana itu adalah Udju Djuhaeri, Endin Aj Soefihara, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod.
Udju dan Endin mulai bebas bersyarat sejak 25 April lalu. Sedangkan untuk Hamka Yandhu, memasuki masa pembebasan bersayuat pada 17 Mei lalu. Ada pun Dudhie Makmun Murod mendapat bebas bersyarat 27 April lalu.
Udju Djuhaeri yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menjalani hukuman di LP Sukamiskin Bandung, mengantongi SK PB nomor: PAS.2.VIII.1623.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11-2-2011. Mantan Polisi yang sempat menjalani penahanan oleh KPK sejak KPK 10 Februari itu mulai bebas bersyarat pada 25 April lalu.