Bebas Bersyarat Bukan Hanya Bagi Napi Korupsi
Rabu, 15 Juni 2011 – 16:26 WIB
Sedangkan Hamka Yandhu mendapatkan PB berdasarkan SK nomor PAS.2.XIII.2806.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 15 Maret 2011. Politisi Golkar yang diganjar 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor itu mulai menjalani masa PB sejak 17 Mei 2011.
Ada pun Dudhie Makmun Murod mendapatkan PB berdasarkan SK Nomor PAS.2.XIII.2847.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 15 Maret 2011. Politisi PDIP itu sebelumnya diganjar dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Mei 2010 dan mulai memasuki PB pada 27 April 2011.(ara/jpnn)