Bebas Bersyarat Bukan Hanya Bagi Napi Korupsi
Rabu, 15 Juni 2011 – 16:26 WIB
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM menepis anggapan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) hanya untuk narapidana (napi) perkara korupsi saja. Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo, menegaskan bahwa PB diberikan kepada seluruh napi yang sudah memenuhi persyaratan. "Kami tegaskan bahwa dalam hal pemberian PB, Ditjen PAS tidak mengistimewakan napi korupsi atau mengistimewakan napi-napi tertentu saja. Bagi kami, semua yang dianggap memenuhi syarat tetap berhak dan kami berikan PB," ujar Akbar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/6).
Untuk menangkis anggapan bahwa Ditjen PAS hanya memberi PB kepada napi tertentu saja, Akbar menyodorkan sejumlah data. Dirincikannya, Ditjen PAS pada 2009 memberi PB kepada 23373 napi. Pada tahun 2010, PB diberikan kepada 25737 napi. "Khusus 2011, sampai 31 Mei lalu sudah 7953 PB," tandasnya.
Menurutnya, pemberian PB antara lain karena napi sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Persyaratan lainnya, napi penerima PB harus memenuhi persyaratan substansi ataupun administrasi. "Yang kami beri PB antara lain telah menunjukkan kesadaran atas perbuatannya, menunjukkan budi pekerti dan perilaku positif, mengikuti program binaan dan tidak terdaftar di register F (tidak melanggar tata tertib selama menjalani hukuman)," tandasnya.
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM menepis anggapan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) hanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah
Senin, 01 Juli 2024 – 09:10 WIB - Hukum
Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
Senin, 01 Juli 2024 – 08:57 WIB - Hukum
Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
Senin, 01 Juli 2024 – 06:42 WIB - Hukum
Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi
Senin, 01 Juli 2024 – 06:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Bertahap, tetapi Susah Daftar PPPK, Para Guru Malah Tersiksa
Senin, 01 Juli 2024 – 05:59 WIB - Moto GP
MotoGP Belanda 2024: Pengakuan Jujur Jorge Martin Soal Francesco Bagnaia
Senin, 01 Juli 2024 – 06:29 WIB - Dahlan Iskan
Terbakar? Dibakar?
Senin, 01 Juli 2024 – 08:29 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 1 Juli 2024
Senin, 01 Juli 2024 – 05:01 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Ayu dan Fardhana Bertengkar? Nikita Mirzani: Bagus Tidak Dilanjutkan
Senin, 01 Juli 2024 – 04:56 WIB