Bebas Cemas! Seluruh Atlet Tinju Holywings Sport Show Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Manfaat perlindungan lainnya, yaitu apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama.
Kemudian 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, dua anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
Terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan komitmennya dalam mendukung perkembangan olahraga Indonesia.
Menurut Anggoro, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet.