Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bebas Dari Dakwaan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipulangkan

Senin, 11 Maret 2019 – 18:00 WIB
Bebas Dari Dakwaan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipulangkan - JPNN.COM

Perempuan asal Serang, Banten, itu bersama dengan seorang lelaki asal Vietnam, Thi Huong, tadinya dituduh menggunakan bahan kimia berbahaya untuk membunuh Kim Jong-nam.

Mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan atau KUHP Malaysia dan bisa dijerat hukuman mati.

Siti Aisyah sendiri sebenarnya tak menyangka bahwa ia akan dibebaskan hari ini (Senin 11 Maret).

"Saya tidak berharap akan dibebaskan hari ini dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi, Pemerintah Indonesia, pengacara Malaysia yang mewakili saya (dalam kasus ini) dan Pemerintah Malaysia yang membantu membebaskan saya," tuturnya di konferensi pers tersebut seperti dikutip Berita Harian Malaysia.

Korban perdagangan manusia

External Link: Siti Aisyah Dinyatakan tidak bersalah

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pihaknya mengapresiasi Pemerintah Indonesia dan Malaysia atas putusan bebas Siti Aisyah.

"Putusan ini adalah keinginan maksimal dari Migrant Care dan juga keluarga Siti Aisyah. Bahwa memang tidak pernah ada bukti keterlibatan Siti Aisyah dalam tuntutan hukuman mati atas pembunuhan Kim Jong-nam," ujarnya kepada ABC.

Wahyu menyebut Siti Aisyah hanyalah korban perdagangan manusia dari pihak tak bertanggung jawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News