Bebas Dari Dakwaan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipulangkan
Perempuan asal Serang, Banten, itu bersama dengan seorang lelaki asal Vietnam, Thi Huong, tadinya dituduh menggunakan bahan kimia berbahaya untuk membunuh Kim Jong-nam.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan atau KUHP Malaysia dan bisa dijerat hukuman mati.
Siti Aisyah sendiri sebenarnya tak menyangka bahwa ia akan dibebaskan hari ini (Senin 11 Maret).
"Saya tidak berharap akan dibebaskan hari ini dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi, Pemerintah Indonesia, pengacara Malaysia yang mewakili saya (dalam kasus ini) dan Pemerintah Malaysia yang membantu membebaskan saya," tuturnya di konferensi pers tersebut seperti dikutip Berita Harian Malaysia.
Korban perdagangan manusia
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pihaknya mengapresiasi Pemerintah Indonesia dan Malaysia atas putusan bebas Siti Aisyah.
"Putusan ini adalah keinginan maksimal dari Migrant Care dan juga keluarga Siti Aisyah. Bahwa memang tidak pernah ada bukti keterlibatan Siti Aisyah dalam tuntutan hukuman mati atas pembunuhan Kim Jong-nam," ujarnya kepada ABC.
Wahyu menyebut Siti Aisyah hanyalah korban perdagangan manusia dari pihak tak bertanggung jawab.