Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
Sebelum menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasan, Lina Mukherjee sempat memperlihatkan surat pembebasan.
"Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya, sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki-laki," kata Lina Mukherjee, Rabu (20/11).
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani membeberkan, Lina Mukherjee bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Menurutnya, Lina Mukherjee juga berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif selama di tahanan.
Dari vonis yang diberikan, Lina Mukherjee telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
Adapun Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi sambil baca bismillah. (ded/jpnn)