Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy

Kamis, 21 November 2024 – 11:11 WIB
Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy - JPNN.COM
Tersangka Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Sebelum menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasan, Lina Mukherjee sempat memperlihatkan surat pembebasan.

"Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya, sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki-laki," kata Lina Mukherjee, Rabu (20/11).

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani membeberkan, Lina Mukherjee bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Menurutnya, Lina Mukherjee juga berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif selama di tahanan.

Dari vonis yang diberikan, Lina Mukherjee telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.

Adapun Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi sambil baca bismillah. (ded/jpnn)

Setelah bebas dari penjara, Lina Mukherjee mengungkap kebaikan yang dilakukan oleh DJ Dinar Candy.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News