Bebas Fiskal bagi Pemegang NPWP
Bawa Keluarga, Harus Serahkan Fotokopi KSKJumat, 02 Januari 2009 – 06:19 WIB
Yakni, WP atau penumpang luar negeri menyerahkan fotokopi NPWP atau SKT (surat keterangan terdaftar)/SKTS (surat keterangan terdaftar sementara). Berkas lainnya yang diserahkan kepada petugas UPFLN (unit pelaksana fiskal luar negeri) adalah fotokopi paspor dan boarding pass.
Bagaimana anggota keluarga atau tertanggung pemilik NPWP? Untuk istri/suami, anak, atau tertanggung lainnya harus melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK). Jika tak tertera di KK, tertanggung wajib mengisi surat pernyataan menanggung sepenuhnya, yang formulirnya disediakan DJP.
Setelah persyaratan lengkap, petugas UPFLN menerima dan meneliti berkas-berkas tersebut. NPWP dinyatakan valid jika terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan. Kemudian, nama WP pada paspor sesuai dengan nama pada database WP di DJP dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan.