Bebas Fiskal bagi Pemegang NPWP
Bawa Keluarga, Harus Serahkan Fotokopi KSKJumat, 02 Januari 2009 – 06:19 WIB
Darmin mengatakan, DJP sudah menyiapkan sosialisasi dengan menyebarkan pamflet tentang tata cara bebas fiskal. ''Kita juga sebarkan pamflet dalam jumlah yang banyak agar orang paham. Mana saja yang bebas fiskal otomatis, kemudian bagaimana yang bebas dengan persyaratan. Pamflet ditaruh dalam jumlah banyak, termasuk di bandara,'' katanya.
Selain yang ber-NPWP, yang otomatif bebas fiskal adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain, jamaah haji, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. (sof/oki)