Bebas, Jessica Wongso Senang & Terharu, Konon Ada Bukti Baru
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Jessica Kumala Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.
"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam Hidayat seusai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang lebih terkenal saat disebut 'kopi sianida'.
"Ada novum. Kalau enggak ada novum, tak mungkin kami mengajukan PK," katanya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas.
Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.
Jessica bebas dari penjara pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya.
Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.