Bebas, Majikan Pembunuh TKI
Jumat, 02 Juli 2010 – 09:09 WIB
Seharusnya, kata Irene, polisi harus selalu memantau lokasi para saksi kunci yang terdiri dari suami dan anggota keluarga Chen. Sebab, hanya merekalah yang benar-benar mengetahui kronologi pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2007 lalu. "Padahal, sejak awal, polisi paham bahwa mereka harus menghadirkan para saksi ke pengadilan agar proses hukum bisa berjalan," keluh perempuan 64 tahun itu.
Hakim Rosnaini Saub yang memimpin sidang di Pengadilan Tinggi Selangor kemarin, mengaku terpaksa membebaskan Chen. Sebab, pengadilan tidak punya bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap majikan Kunarsih itu. "Kasus ini hanya bisa diproses dengan kehadiran para saksi kunci. Bukan hanya bukti-bukti otentik yang sudah diajukan," katanya seperti dilaporkan Bernama.