Bebas Visa ke Jepang Berlaku Mulai 1 Desember
Kamis, 02 Oktober 2014 – 13:29 WIB
"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia sudah menjadi jelas dan pasti," ungkapnya. Dia pun menyatakan rasa syukurnya atas kebijakan-kebijakan tersebut.
Yusron menambahkan, untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang dapat digunakan hanyalah yang meÂmiliki keeping kartu identitas atau IC. Kebijakan itu diterapkan untuk memudahkan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang. Hal tersebut dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (di-scan) komputer di imigrasi bandara-banÂdara di Jepang.
Selain itu, lanjut Yusron, untuk menikmati perjalanan bebas visa ke Negeri Matahari Terbit tersebut yang pertama, paspor ber-IC harus terlebih dahulu didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia.