Bebaskan Rhoma, Panwaslu Dianggap Wakili Suara Rakyat
Senin, 13 Agustus 2012 – 21:23 WIB
Sebagaimana diektahui, Rhoma berceramah di Masjid Al Isra yang menyinggung SARA. Video berdurasi tujuh menit yang telah dikantongi Panwaslu DKI Jakarta sebagai alat bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan sang Raja Dangdut.
Dari video diketahui bahwa Rhoma memulai ceramahnya dengan seruan kepada jamaah masjid untuk tidak memilih pemilih non muslim. Ia menggunakan dalil ayat kitab suci untuk menyerukan ajakan agar tidak memilih pemimpin non muslim. Namun, aksi ini dianggap Panwaslu tidak melanggar karena pesan itu disampaikan kepada jemaah untuk memilih yang seiman dalam hal ini Foke dan Nara. Meski, dalam ceramah itu, ia juga sempat menyebut nama pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua Pemilukada. (awa/jpnn)