Beber Pembagian Amplop ke 116 Kades
Seperti diketahui, KPU Provinsi Lampung menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara empat pasangan calon gubernur-wagub Lampung pada 9 April 2014 atau berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif. Hasil rapat pleno KPU Lampung menetapkan pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri sebagai peraih suara terbanyak.
Pasangan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri (Ridho Berbakti) meraih 1.816.533 suara (44,807 persen). Urutan kedua diperoleh pasangan Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada) dengan 1.342.763 suara (33,121 persen). Urutan ketiga adalah pasangan Berlian Tihang-Mukhlis Basri (Berlian-Mu) dengan 606.560 suara (14,961 persen), dan keempat adalah pasangan M Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim (AMAN) dengan 288.272 suara (7,111 persen).
Namun, putusan KPU Lampung tersebut digugat ke MK oleh pasangan Herman HN-Zainudin Hasan. Sebab, banyak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan pemenang secara terstruktur dan massif. Selain itu, KPU Lampung juga dianggap ikut terlibat dalam dugaan kecurangan tersebut. (rko)
Keterangan Saksi
- Ada kejanggalan penggunaan fotocopy formulir C1 yang dilakukan KPU Lampung.
- Formulir C6 jumlahnya lebih besar dari data pemilih sah.
- Formulir C6 dibagikan pada warga yang tidak memiliki hak pilih
- Temuan lonjakan formulir C6 dilaporkan ke KPU Lampung namun tidak ditindaklanjuti.
- Ada aksi bagi uang oleh timses Ridho-Bahtiar
- Sekitar 116 kepala desa dikumpulkan, masing-masing diberi amplop berisi uang Rp 1juta