Beberapa Warga Mengintip Perbuatan Terlarang LS dari Celah Jendela, Ya Ampun
jpnn.com, NAGAN RAYA - Pria berinisial LS (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, Aceh, digebuki massa karena diduga telah melakukan perbuatan terlarang, yakni mencabuli anak kandungnya sendiri.
Setelah dihajar warga, LS diserahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, di Suka Makmue, Minggu (26/7).
AKP Fadillah menjelaskan, korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, berusia sekitar 17 tahun.
Fadillah menjelaskan kronologis terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut.
Awalnya beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku.
Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan LS.
Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari sekita pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.