Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beda dengan Krisdayanti, Crazy Rich Tanjung Priok Ini Tak Pernah Ambil Gaji di DPR

Sabtu, 18 September 2021 – 02:10 WIB
Beda dengan Krisdayanti, Crazy Rich Tanjung Priok Ini Tak Pernah Ambil Gaji di DPR - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni blak-blakan menjelaskan soal gaji fantastis wakil rakyat yang tengah mendapat sorotan publik setelah Krisdayanti mengungkap pendapatannya sebagai anggota dewan.

Anggota DPR RI Krisdayanti mengungkap setiap bulan dia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta serta dana aspirasi kisaran Rp 450 juta yang diterima lima kali dalam setahun.

Pengakuan istri Raul Lemos itu pun memantik berbagai pernyataan publik yang mengkritik jumlah gaji anggota DPR selama ini.

Namun, Sahroni menjelaskan uang yang diterima anggota DPR itu tidak serta merta masuk ke kantong pribadi anggota, tetapi dana itu harus digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Perlu diingat bahwa uang tersebut tidak semuanya langsung masuk ke kantong anggota," ucap Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9).

Legislator Partai NasDem itu menyebut ada banyak tanggung jawab seorang anggota dewan untuk menggunakan uang tersebut. Seperti untuk dana aspirasi, bertemu masyarakat, dll.

"Dan ini juga ada pertanggungjawabannya nanti ke negara. Ini yang perlu diluruskan," tegas politikus berjuluk The Crazy Rich Tanjung Priok itu.

Anggota DPR RI Dapil III Jakarta itu membeberkan bahwa dirinya lebih banyak mengalokasikan gaji dan tunjangan yang diterima itu untuk berbagai program dan kegiatan sosialnya di Ahmad Sahroni Center (ASC).

Anggota Fraksi NasDem Ahmad Sahroni berbeda dengan Krisdayanti,dia tidak pernah ambil gaji sebagai anggota DPR RI, ke mana uangnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close