Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beda Kena Tilang di Indonesia dan di Australia

Selasa, 23 Februari 2016 – 06:36 WIB
Beda Kena Tilang di Indonesia dan di Australia - JPNN.COM

Saya pun tidak ingin kehilangan jejak dan terus mengekor, meski lampu sudah berubah merah. Hati saya berdebar, jangan-jangan akan ada sempritan...ataukah polisi akan segera mengiung-ngiung di belakang saya. Ternyata tidak. Saya tiba di rumah dengan selamat.

Namun, sekitar 3 hari kemudian sebuah surat dari kepolisian muncul di kotak surat. Saya membuka amplopnya dan menemukan sebuah tagihan senilai A$460 (Rp4,5 juta) di dalamnya.

Di tagihan tersebut dijelaskan antara lain bahwa kendaraan saya melanggar lampu merah di South Road tanggal sekian, jam sekian... Bahwa saya harus segera membayar denda tersebut sebelum tanggal sekian. Jika merasa tidak bersalah, saya bisa mengajukan keberatan supaya pihak kepolisian menyediakan rekaman foto dan yang lainnya.

Tentu saja saya keberatan, maksud saya nilai tilang tersebut cukup besar bagi saya. Bisa dipakai untuk bayar sewa rumah 2 minggu. Namun apa daya, saya ingat bahwa saya memang melanggar.

Dan saya pun membayarnya, cukup lewat internet banking. Tidak perlu repot kehilangan waktu untuk datang ke persidangan.

Yang saya kagum dari sistim tilang ini adalah kemudahan prosesnya. Polisi sama sekali tidak menyita surat-surat apalagi kendaraan. Prosesnya pun efisien, pemberitahuan cukup lewat surat, dan pelanggar diberi waktu yang cukup untuk melakukan pembayaran. Walau hukuman cukup berat dari sisi keuangan, proses hukuman tidak mesti bikin stress rakyat.

Berbicara soal tilang-menilang di Australia, jangan pernah berpikir untuk mencari "damai di tempat." Jika pelanggar mencoba membujuk menawarkan sesuatu, bisa dijamin tilangannya akan bertambah berlipat-lipat, atau malah dibawa ke pengadilan karena mencoba menyuap petugas...

Tapi emang juga sih, buat apa mesti cari damai lagi, toh penyelesaian tilang tidak ribet ..tidak 'borosin' waktu atau bikin stress...

Denda karena melanggar aturan lalu lintas dilakukan oleh pengendara di mana saja. Namun menurut Adeltus Lolok, alumni pendidikan S2 di Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close