Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri

Senin, 13 November 2017 – 07:22 WIB
Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri - JPNN.COM
Ilustrasi apartemen. Foto: AFP

Berbeda dengan di Indonesia, pajak dihitung dari harga jual properti.

Rata-rata capital gain berbeda-beda setiap lokasi. Di Australia, misalnya, rata-rata capital gain setiap tahun mencapai 8–10 persen.

Principal Era Galaxy Sumatera Henry Nugroho menjelaskan, bila digunakan sebagai investasi, pendapatan lain dari membeli properti di luar negeri berasal dari sewa atau yield.

Rata-rata yield setiap tahun mencapai 3–4 persen.

’’Kisaran harga sewa itu mengikuti inflasi. Kebanyakan laju inflasi di luar negeri relatif stabil,’’ ungkapnya.

Kemudahan lain membeli properti di luar negeri adalah suku bunga kredit yang terjangkau. Yakni, kurang dari lima persen.

’’Tapi, sekarang membeli secara in-house lebih mendominasi, sekitar 60 persen,’’ jelas Henry.

Stabilitas politik dan ekonomi di negara tujuan investasi juga menjadi pertimbangan.

Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News