Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri

Senin, 13 November 2017 – 07:22 WIB
Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri - JPNN.COM
Ilustrasi apartemen. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.

’’Ada yang murni investasi. Tapi, banyak juga yang membeli untuk kebutuhan tempat tinggal anak selama sekolah di luar negeri,’’ ujarnya, Minggu (12/11).

Situasi itu melatarbelakangi Ray White dan Era Galaxy mengadakan ekshibisi.

Mereka menawarkan sembilan proyek, baik landed house maupun apartemen, yang tersebar di beberapa negara.

Di antaranya, Johor Baru di Malaysia, Singapura, Auckland, Selandia Baru, serta Australia yang mencakup Sydney, Melbourne, dan Perth.

Ada pula proyek di Bali dan Gili Trawangan, Lombok.

’’Bagi investor, regulasi pajak penjual di sana cukup menarik,’’ katanya.

Besaran pajak bagi penjual dihitung dari laba atau capital gain.

Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News