Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beda Perlakuan Irjen Napoleon dengan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko Tjandra

Rabu, 26 Agustus 2020 – 12:08 WIB
Beda Perlakuan Irjen Napoleon dengan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko Tjandra - JPNN.COM
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

Tersangka-tersangka itu ialah Djoko Tjandara dan Tommy sebagai pemberi suap, serta Napoleon dan Prasetijo sebagai penerima suap.

Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close