Begini Akibatnya Jika Anda Melanggar Aturan PSBB
Jumat, 10 April 2020 – 17:31 WIB
Kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.
"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," katanya.
Kegiatan itu akan berlangsung hingga Minggu (12/4/2020) dan akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi.
"Kekuatan personel 25 orang per hari yang dibagi menjadi tiga sif," katanya. (antara/jpnn)