Begini Alasan Brigjen Andi Tak Ungkap Hasil Uji Kebohongan Terhadap Putri Candrawathi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji poligraf untuk penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi.
Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.
Puslabfor memiliki alat Poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia.
Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika tahun 2019, memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.
“Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia,” kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan, hasil poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan uji poligraf diserahkan ke penyidik.
Lalu, penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikannya di persidangan.