Begini Alasan KPK Melakukan OTT Recehan
jpnn.com, JAKARTA - Muncul anggapan yang menyebut KPK belakangan sering melakukan OTT (operasi tangkap tangan) kelas recehan.
Menanggapi hal itu, pimpinan KPK mengatakan, meski uang yang diamankan saat OTT cukup kecil nominalnya, kasusnya bisa berkembang menjadi praktik korupsi dengan jumlah yang besar.
"Jadi, jangan selalu juga ada anggapan, oh, itu OTT recehan yang ditangkap pada saat itu recehan tetapi korupsi yang terlibat di dalam perkara yang sebenarnya selalu besar bukan cuma yang tertangkap pada saat pemberian itu saja," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Misal kasus penetapan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Perkara itu berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.
Saat itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR). Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
"Perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang yang hanya sebesar Rp116 juta tetapi menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp51 miliar," ungkap Syarif.