Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah
Agus pun menyayangkan ketika Asan malah menyatakan kalau ganti rugi yang disepakati dan ditandatangani di dalam surat perjanjian, belakangan disebut memiliki unsur paksaan dari pihak Bank BNI.
"Sudah dua tahun berjalan. Kemudian dia bilang terpaksa, ini aneh menurut kami sebenarnya. Perjanjian iini ditandatangani di hadapan notaris kok, seteleh hasil dari audit itu didapatkan," ungkapnya.
"Hasil (ganti rugi) ini juga berdasarkan sistem yang ada di bank kami. Kan enggak bisa uang yang diberikan ke Dalla, lalu dikantongi Dalla dan kemudian kami bilang, oke jumlah itu kami akui, tidak bisa loh. Kan mesti yang masuk di dalam sistem saja," sambungnya.
Dijelaskannya, bahwa motif Besse Dalla saat menguras habis uang tabungan milik Asan tidak hanya menarik dari rekening yang sudah diduplikat saja.
Melainkan juga dengan cara mengantongi uang yang disetorkan korban, tanpa tercatat di dalam sistem.
"Bahkan bisa saja diakui Rp 100 miliar yang hilang, tetapi tidak termasuk di dalam sistem, bisa dong, bisa banget. Namun, yang masuk di dalam sistem inilah (Rp 2,6 miliar) hasilnya," tegasnya.
Agus menegaskan, Bank BNI tidak punya kepentingan untuk tidak memberikan hak nasabah yang disebut-sebut masih ada selisih sebesar Rp 841 juta.
"Reputasi bank kami lindungi dan kalau memang ada nilai dipertanggungjawabkan melalui sistem, pasti akan kami penuhi, sudah pasti itu. Namun aturan dari OJK memang begitu, jadi kami tidak punya kepentingan untuk tidak tidak kembalikan selisih Rp 841 juta itu, apabila memang tercatat di sistem" tegasnya.