Begini Cara Bea Cukai Wilayah Jatim Gempur Rokok Ilegal
“Sosialisasi yang kami lakukan di zona merah rokok ilegal kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” kata dia.
Santje menambahkan upaya ini dilakukan dengan mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi dan larangan menjual rokok ilegal. Tujuannya supaya dapat menurunkan peredaran rokok ilegal.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan rokok ilegal dapat segera menghubungi kami sehingga dapat langsung kami tindaklanjuti,” ujar Santje.
Keesokan hari ininya, Rabu (25/11), Bea Cukai Malang melakukan penyuluhan dan pendampingan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Malang di Kecamatan Bululawang.
Petugas juga mengimbau para pemilik toko untuk tidak menerima tawaran menjual rokok ilegal dari sales-sales nakal.
“Untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, cara yang paling efektif adalah tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Karena dengan cara seperti itu, maka kegiatan produksi rokok ilegal tersebut akan mati dengan sendirinya," tambah Santje.
Bea Cukai Kediri juga kian gencar memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kediri dan sekitarnya terhadap bahaya dan larangan menjual rokok ilegal.
Rabu (25/11), Bea Cukai Kediri bersama Pemkab Kediri mengadakan sosialisasi cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal di Desa Tempurejo.