Begini Cara DF dan T Mengoplos Gas Bersubsidi, Jangan Ditiru
Selasa, 06 April 2021 – 15:19 WIB
Gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Ancamannya lima tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," kata Zulkarnain. (antara/jpnn)