Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara DF dan T Mengoplos Gas Bersubsidi, Jangan Ditiru

Selasa, 06 April 2021 – 15:19 WIB
Begini Cara DF dan T Mengoplos Gas Bersubsidi, Jangan Ditiru - JPNN.COM
Garis polisi di lokasi penangkapan pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancamannya lima tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," kata Zulkarnain. (antara/jpnn)

Pelaku mengoplos gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News