Begini Cara Gereja Mencegah Klaster Baru Penularan Covid-19
Senin, 06 Juli 2020 – 02:50 WIB
jpnn.com, PALU - Pemerintah pusat maupun daerah sejak beberapa waktu lalu sudah membuka kembali rumah-rumah ibadah untuk umat, dengan ketentuan mereka tetapi tetap mematuhi aturan dan larangan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Selama tiga bulan terakhir, sarana dan prasana ibadah tampak sepi, karena tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat ibadah sehubungan dengan pandemi COVID-19, dimana pemerintah berupaya keras melawan penyebaran virus corona yang tidak hanya di Indonesia, tetapi hampir semua negera di dunia.