Begini Cara IA Palsukan SIM, Jangan Coba-Coba
Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak delapan SIM yang diduga palsu.
Dia mengaku melalukan itu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke studio foto miliknya untuk dijadikan persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan.
Untuk barang bukti yang telah diamankan, kata Deni, berupa satu handphone merek Vivo Seri Y12s warna hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, satu handphone merek Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” kata Deni. (antara/jpnn)