Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara Kemendes PDTT Pastikan BLT untuk Desa Tepat Sasaran

Selasa, 14 April 2020 – 22:26 WIB
Begini Cara Kemendes PDTT Pastikan BLT untuk Desa Tepat Sasaran - JPNN.COM
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah memetakan desa yang pantas untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) dalam menghadapi wabah virus corona atau covid-19.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan, pemetaan ini agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.

“Harus diantisipasi, pasca covid-19 ini ketahanan pangan, ketahanan ekonomi desa di desa-desa yang tidak terdampak secara masif tetap bisa dioptimalkan,” ujar Menteri Abdul Halim kepada wartawan, Selasa (14/4).

Menteri Abdul Halim juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menggunakan Dana Desa. Tujuan dari aturan itu untuk mengurangi dampak ekonomi dari covid-19 terhadap desa-desa di Indonesia.

Dengan adanya skema tersebut, masyarakat desa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per kepala keluarga untuk setiap bulannya selama tiga bulan ke depan dan dimulai pada April 2020.

“Total, per keluarga mendapatkan Rp 1.800.000 dalam kurun waktu tiga bulan ke depan," sambung Menteri Abdul Halim.

Menteri Abdul Halim menerangkan, warga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa itu harus berasal dari keluarga miskin atau prasejahtera, belum terdaftar, dan kehilangan mata pencaharian disebabkan oleh covid-19.

Selain itu, penerima juga disyaratkan belum mendapatkan bantuan dari program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja yang juga dimulai pada bulan ini.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah memetakan desa yang pantas untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News