Begini Mekanisme Pemberian BLT Selama Wabah Corona
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerangkan, selama ada wabah virus corona ini pihaknya mengubah prioritas penggunaan dana desa. Dalam prioritas baru ini, Kemendes PDTT mengatur soal penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Menurut Menteri Abdul, ada sejumlah kriteria yang bisa menerima BLT ini. Pertama, adalah kelompok miskin, kemudian kedua yang belum terdaftar.
“Untuk yang ketiga yakni kehilangan mata pencaharian yang miskin mendadak karena situasi Covid-19, belum mendapatkan PKH, belum dapat bantuan pangan nontunai, dan kartu prakerja,” ujar Menteri Abdul dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (14/4).
Menteri Abdul menerangkan, penggunaan dana desa sebagai BLT ini jangan sampai malah membuat masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi tidak tersentuh bantuan pemerintah.
Sehingga, dia menekankan pentingnya bagi desa untuk melakukan penyisiran terhadap siapa saja yang berhak menerima BLT dana desa.
Penyisiran warga yang berhak menerima harus dilakukan di tingkat desa dan fokus pendataannya di tingkat RT/RW. Abdul melanjutkan, setelah pendataan dilakukan dilakukan validasi dan verifikasi data melalui musyawarah desa (musdes) khusus.
“Musdes yang digelar khusus untuk kepentingan verifikasi dan validasi terhadap KK miskin yang tidak memiliki kartu prakerja, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan program pangan nontunai, dan tidak PKH,” kata dia.
Setelah dilakukan validasi yang dibahas di musdes, diputuskan sebagai calon yang definitif dan kemudian disahkan oelh kepala desa. Selanjutnya, data tersebut disampaikan keapda pemerintah daerah untuk ditetapkan.